'/> Syarat Dan Cara Menciptakan Sertifikat Kelahiran -->

Info Populer 2022

Syarat Dan Cara Menciptakan Sertifikat Kelahiran

Syarat Dan Cara Menciptakan Sertifikat Kelahiran
Syarat Dan Cara Menciptakan Sertifikat Kelahiran

Cara Membuat Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil)

Kali ini admin akan share isu wacana pengalaman admin menciptakan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil). Pasti sebagian dari teman bertanya-tanya, kok udah besar gres mau buat akte kelahiran ? Tapi begitulah kenyataanya, sehabis admin berusia 26 tahun, admin gres punya akte kelahiran. Makara kenapa gres punya akte, ceritanya sih kata orang bau tanah dulu udah pernah dibuatin tapi hilang entah kemana dan tidak ada fotocopynya. Kemudian tidak pernah dibuatkan lagi lantaran dianggap tidak begitu penting. Karena admin rasa juga begitu, alasannya kan admin sudah ada ktp, kk dan ijazah yang terang – terang sudah ditegaskan didalamnya daerah dan tanggal lahir admin, jadi kenapa harus pakai akte kelahiran lagi, pikir admin waktu itu. Tapi ada beberapa tragedi yang menciptakan admin agak jengkel dengan namanya akte kelahiran.

Dulu dikala admin mau daftar kuliah disalah satu perguruan tinggi tinggi negeri favorit admin sempat tidak dijinkan mengikuti tes ujian di bandung hanya lantaran admin tidak punya akte kelahiran. Beberapa tes masuk kerja pun mengharuskan mempunyai akta kelahiran. Sampai admin merasa bahwa sistem di Indonesia itu begitu kaku. Padahal kan dari Kartu Keluarga dan KTP itu sudah sangat cukup untuk menegaskan bahwa admin ini warga negara Indonesia yang Sah. Dan pada balasannya admin tetapkan untuk menciptakan akta kelahiran disebabkan lantaran dikala mau daftar kegiatan pasca sarjana (S2), akte kelahiran kembali di persyaratkan. Dari pada admin terus-terusan berbenturan dengan sistem mending admin segera menciptakan akte kelahiran.

Dan berangkatlah admin ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan lantaran kebetulan alamat ktp admin di Kabupaten Lampung Selatan padahal admin kerja Di Kabupaten Tanggamus jikalau di hitung jarak perjalanan dari tanggmus ke lampung selatan sekita 4-5 jam perjalanan. Dan berhubung Dinas Capil hanya buka senin-jumat, mau tidak mau admin harus ijin kerja.

Nah berikut ini syarat menciptakan Akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil)

Persyaratan Pencatatan Akte Kelahiran Tepat Waktu Di Bawah 60 Hari

  • Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  • Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  • Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  • Melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dari keluarga dekat
  • Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan
  • Semua persyaratan dikumpul dalam map warna hijau
Persyaratan Akte Kelahiran Terlambat Di Atas 60 Hari Dan Seterusnya (Loket B)

  • Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tersedia di Kecamatan atau Kelurahan)
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
  • Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
  • Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
  • Melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dari keluarga dekat
  • Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan
  • Semua persyaratan dikumpul dalam map warna kuning
Advertisement

Iklan Sidebar