Cara Melakukan Legalisir KK dan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil)
Melanjutkan mengenai postingan admin ihwal menciptakan Akte Kelahiran yang sanggup sahabat baca disini Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran, nah gotong royong melegalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran admin lakukan alasannya untuk melengkapi persyaratan registrasi Pasca Sarjana atau S2, salah satu syarat untuk mendaftar S2 di Universitas yang admin tuju yaitu fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran yang sudah dilagalisir. Dari pengalaman admin melaksanakan legalisir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) sangatlah mudah, hanya saja yang membuatnya sulit yaitu lokasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) yang jauh dari domisil kawasan admin tinggal, sanggup di tempuh sekitar 1,5 – 2 jam dari Bandar Lampung. Kaprikornus butuh energi lebih untuk hingga kesana. hehehe.. Cara legalisirnya sih hanya cukup memfotocopy Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran yang mau di legalisir. (Khusus untuk Kartu Keluarga di fotocopy bolak balik ya sobat.. jadi kalau kata petugasnya harus ada gambar garudanya, mereka tidak mau mendapatkan jikalau tidak difotocopy bolak-balik) dan jangan lupa untuk membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran yang orisinil ya, untuk dicek kesesuaian dengan aslinya. selanjutnya jikalau sudah di fotocopy tinggal serahkan saja ke petugas legalisir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), tunggu beberapa menit eksklusif jadi dah, dan tanpa dikenakan biaya sepeserpun. Praktis bukan ? hehe..
Advertisement